Firdaus Sitepu Kasus Narkoba Tangkapan Polda Sumut Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Warga Yakin Yang Mulia Hakim Akan Tegak Lurus Memberikan Hukuman

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:57 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus bersama rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra yang tinggal di Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Seperti dikutip dari sumber yang Menyatakan bahwa terdakwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

Jaksa juga Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram; 1 (satu) lembar kertas;1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan)

1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar (Dirampas untuk Negara) dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

READ  Geger, Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain

Diketahui bahwa, Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus dan rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Dar awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan pekara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauawan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu,” ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan hal tersebut.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Polsek Bosar Maligas Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Huta II Lorong Bhakti
Gawat..!! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat
Dadan Rilis Single Debut “Yang Terindah”, Dari Dangdut Mendayu ke Pop Penuh Rayu
Polsek Perdagangan Resor Simalungun Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita 100 Gram Barang Bukti, Tekankan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Geger, Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 09:29 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:02 WIB

Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil

Kamis, 7 November 2024 - 10:44 WIB

Lomba Tingkat Internasional, SMAN 2 Berangkatkan Tim COR AFETTO CHOIR

Berita Terbaru