Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Avatar

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:39 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Facebook Comments Box
READ  Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Komsos Dengan Warga Binaan di Desa Pulo Gelime

Berita Terkait

Santri dan Tokoh Agama Doakan “SAID SANI-SAINI” Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues
Sholawat Badar Iringi Kedatangan Said Sani di Ponpes Bustanul Arifin
Dukung Said Sani – Saini, Tim Relawan GAESSS Gelar Sosialisasi Dengan Pemuda
Pendukung Said Sani-Saini Bertambah, Pemuda Pungke Jaya Dukung Paslon Nomor 1 di Pilkada 2024
Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pelaksanaan Apel Siaga 1 Dalam Rangka Mengantisipasi Bangsit Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Pendampingan Peyaluran (BLT)Dana Desa di Desa Binaanya
Danramil 07/ Blangjerango Bacakan Amanat Panglima TNI Dalam Gelaran Upacara Bulanan 17 Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 05:42 WIB

Ikatan Jurnalis Aceh Peduli Banjir (IJAPBA) Open Donasi Untuk Bantu Korban Banjir 10 Kabupaten di Aceh

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Jika Mualem – Dek Fad Terpilih Memimpin Aceh Tanah Kuburan Umum Gratis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Didepan Timses Badan Pemenangan Aceh, Dek Fad Minta Timnya Terus Menyapa Masyarakat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA

Berita Terbaru

MEDAN

Jatanras Polda Sumut Gerebek Judi di Belawan

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:16 WIB