Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

- Redaksi

Minggu, 10 November 2024 - 20:00 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Simalungun – Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun berhasil menangkap Lidos Girsang, seorang residivis yang terkenal karena sejumlah kasus penganiayaan dan pengrusakan. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat dan tegas dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., mengungkapkan bahwa Lidos Girsang bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017. Peristiwa pembakaran ini terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta.

“Lidos Girsang adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujar AKP Herison.

Setelah menjalani hukuman, Lidos bukannya berbenah diri, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB, Lidos melakukan pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Tindakannya ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia menghalangi jalan umum, yang tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan masyarakat yang ingin melintas.

Tidak berhenti di situ, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, Lidos kembali terlibat dalam kasus penganiayaan. Di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Lidos bersama sekelompok warga menghalangi kendaraan yang melintas. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi laporan tersebut.

READ  Lakukan Pungli Seragam Sekolah, Dedengkot Pungli Saruji Dilaporkan ke Tim Saber Pungli

Di lokasi kejadian, petugas mencoba memberikan solusi dengan pendekatan persuasif, tetapi Lidos justru bersikap agresif dan mengancam petugas. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadirkan oleh tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan Lidos terhadap keamanan umum.

Penangkapan Lidos merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim di lapangan. Pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Lidos berada di Kota Medan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., tim bergerak menuju Medan untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan Lidos di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Proses penangkapan berlangsung aman dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat,” kata AKP Herison.

Penangkapan ini menjadi simbol komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Simalungun menekankan bahwa setiap tindakan kriminal, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, akan ditindak secara tegas. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.

Dengan ditangkapnya Lidos, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa, bahwa Polri tidak akan segan-segan menegakkan hukum demi kebaikan bersama.

Setelah ditangkap, Lidos langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, dan tindakan penghalangan jalan umum. Penegakan hukum terhadap Lidos akan dilakukan sesuai prosedur, dan pihak Polres Simalungun menjamin bahwa semua langkah akan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

READ  Soal Oknum Polisi Diduga Mencuri Sawit Kapolres Rohul: Siapapun Melanggar Akan Ditindak Tegas

Lidos dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Saat ini pelaku sudah berada di RTP Polda Sumut dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Kami memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur,” kata AKP Herison.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Kami berharap warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kami akan selalu hadir untuk mendukung dan melindungi,” imbau AKP Herison.

Dalam penegakan hukum ini, Polres Simalungun menunjukkan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan. Penangkapan dilakukan tanpa kekerasan yang berlebihan, dan proses hukum dijalankan dengan tetap menghargai hak-hak pelaku. Penanganan kasus Lidos Girsang menjadi contoh nyata komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang berimbang, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penangkapan residivis Lidos Girsang oleh Polres Simalungun mencerminkan ketegasan dan profesionalisme Polri dalam memberantas premanisme serta mengembalikan ketertiban di tengah masyarakat. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sebagai pelindung yang siap menjaga keamanan dan keadilan bagi semua.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Huta II Lorong Bhakti
Gawat..!! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat
Dadan Rilis Single Debut “Yang Terindah”, Dari Dangdut Mendayu ke Pop Penuh Rayu
Polsek Perdagangan Resor Simalungun Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita 100 Gram Barang Bukti, Tekankan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Geger, Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 13:59 WIB

Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak

Minggu, 10 November 2024 - 13:46 WIB

Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru

Sabtu, 2 November 2024 - 15:05 WIB

Kirim Doa Buat OK. Arya Zulkarnain, Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ajak 150 Orang Baca Alfatihah

Sabtu, 2 November 2024 - 09:14 WIB

Kerja Nyata Janji Politik Rusli / Acep, Jalinsum Desa Petatal di Cor Beton

Sabtu, 2 November 2024 - 09:07 WIB

Kepedulian Tim Zahir – Aslam, Berikan Tali Asih Kepada Iwan, Rumahnya Ketimpa Pohon Sawit

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:40 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan

Berita Terbaru