Jangan Main Hakim Sendiri, Kini Tiga Tersangka di Tetapkan Sebagai Pelaku Kasus Pengeroyokan

WARGANET NEWS

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 23:52 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Konferensi Pers (Press Release) hari ini di gelar langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama terkait pengungkapan kasus pengeroyokan.

Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Senin (10/06/2024).

Dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati ini, di hadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.

Adapun pelaku yaitu 3 berinisial E (51), BC (32) dan AG (34) Warga Desa Setempat.

“Kemudian, korban dalam kejadian tersebut merupakan 4 orang Pria berinisial BH (52) Warga Kel. Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kel. Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat.

KB (54) Warga Ds. Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di TKP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (06/06/2024) inisial BH adalah korban mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil.

Jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu sigra.

“Saat tiba di TKP mendapati Mobil Honda Mobilio terparkir didepan rumah tersangka inisial AG.

Korban inisial BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan.

Sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra, ada salah satu warga yang melihat mobil tersebut dibawa.

Lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para korban. ” Setelah berhasil dihentikan, maka terjadilah penganiayaan.

Dalam kejadian tersebut, setelah mendapat laporan petugas dari Polsek Sukolilo, ia mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan Medis”, kata Kabidhumas Polda Jateng di hadapan awal media.

Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menambahkan, akibat pengeroyokan tersebut, kink korban inisial BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen.

Sedangkan ketiga temannya, inisial SH Luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan

Inisial KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan terus kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi maupun hidung.

Setelah di lakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video – video kejadian pada hari Jumat (07/06/2024).

Petugas menangkap inisial E dan BC dan menyita barang bukti.” Kemudian, dilakukan pengembangan pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024.

Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tersangka inisial AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH”, imbuh Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.

Kabidhumas Polda Jateng juga menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.

“Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun”, ucap Kabidhumas Polda Jateng.

“Lebih lanjut, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau kepada Masyarakat agar jangan main hakim sendiri.

jika kalau ada kejadian yang mencurigakan agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah hukum.

“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar  segera menyerahkan diri.

Hal tersebit, memang tetap ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku”, tutup Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Tampang Dua Pelaku Curas yang Berhasil Ditangkap Polres Simalungun
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan
Polsek Tallo Berhasil Meringkus Pelaku CuranmorPolsek Tallo Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor
Bacakan Eksepsi, Iskandar Muda Sebutkan Sepatutnya Surat Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum
Apresiasi EDSA IAIN Takengon, Diaspora Indonesia-Inggris Yusradi Usman al-Gayoni: “Semoga Makin Banyak yang Kuliah ke Luar Negeri”
Polsek Parapat Resor Simalungun Berhasil Tangkap Empat Pemuda Bersama 1,20 gram Sabu
Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan
Coba Melarikan Diri dari Petugas, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku TO Spesialis Curat

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 17:48 WIB

LindungiHutan Ikut Berpartisipasi dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center

Senin, 8 Juli 2024 - 15:43 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WIB

The Westin Jakarta dan Siji Art Management Gelar Aksi Penanaman Mangrove dari Lelang Lukisan

Senin, 8 Juli 2024 - 08:08 WIB

Apakah 2024 adalah Waktu yang Tepat untuk Membuka Usaha di Bali?

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:25 WIB

Prediksi Harga Ethereum: Apakah ETF akan Membawa ETH ke Puncak $5000?

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

Beli Bitcoin (BTC) Murah di Jaringan BSC Kini Tersedia di P2P Beli Finance

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:17 WIB

Perundingan I-EU CEPA Membajak Hak-Hak Demokrasi dan Mengabaikan Dampak bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:12 WIB

Hisense Meraih Gelar Brand Choice Award 2024 untuk Kategori Lemari Es

Berita Terbaru