MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda, Wakil Koordinator Saksi Minta Seluruh Pihak Kawal Putusan

WARGANET NEWS

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 05:51 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi Mengabadikan Foto Bersama Teuku Oktaranda (Pemohon) Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur

JAKARTA – Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut berhari-hari berkaitan sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, akhirnya pada hari (Jumat 7 Juni) Hakim memutus mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar, Kata Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Keputusan hakim yang mengikat dibacakan Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari itu “Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,,” ujar Abdurrahman Dasda.

Hakim memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan antaranya Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.

Keputusan PSSU ini diambil oleh Mahkamah karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan.

Menanggapi putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari pemohon Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur.

“Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya.

MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Partai Golkar, dengan Hitung Surat Suara Ulang (PSSU), Wakil Koordinator Saksi Abdurrahman Dasda Meminta Seluruh Pihak Mengawal Putusan ini.

Kita sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seleruh warga Aceh Timur, demikian pula dukungan semua pihak.

Terimakasih atas kerja cerdas pengacara yang telah behasil sehingga dikabulkan seluruh permohonan ini.

Karena itu pula kita minta kepada KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa, tutup Abdurrahman Dasda.

Berita Terkait

Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Ancam Wartawan, Noven Saputera,S.H,Minta Polda Kalbar Tangkap Operasi Premanisme Oknum Debt Colektor
Terima Kasih pak Ketum, Aminullah harapkan dukungan masyarakat Banda Aceh
Leader NAHDLIYYIN UNITED: Sebaiknya PBNU Lakukan Gerakan 2000 Rupiah, Jangan Usaha di Tambang Batubara!
Rakyat & Mahasiswa Bantu Awasi Jangan Sampai Ada Tengkulak Monopoli Project APBA di Aceh
UTU Terima Qurban dari Rumah Amal Salman ITB

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 17:48 WIB

LindungiHutan Ikut Berpartisipasi dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center

Senin, 8 Juli 2024 - 15:43 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WIB

The Westin Jakarta dan Siji Art Management Gelar Aksi Penanaman Mangrove dari Lelang Lukisan

Senin, 8 Juli 2024 - 08:08 WIB

Apakah 2024 adalah Waktu yang Tepat untuk Membuka Usaha di Bali?

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:25 WIB

Prediksi Harga Ethereum: Apakah ETF akan Membawa ETH ke Puncak $5000?

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

Beli Bitcoin (BTC) Murah di Jaringan BSC Kini Tersedia di P2P Beli Finance

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:17 WIB

Perundingan I-EU CEPA Membajak Hak-Hak Demokrasi dan Mengabaikan Dampak bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:12 WIB

Hisense Meraih Gelar Brand Choice Award 2024 untuk Kategori Lemari Es

Berita Terbaru